sumber : google Image |
IFLA (International
Federation of Library Associations and Institutions), memberikan definisi mengenai
perpustakaan bahwa perpustakaan
merupakan kumpulan bahan tercetak dan non cetak dan atau sumber informasi dalam
komputer yang tersusun secara sistematis untuk kepentingan pengguna.”
Dari beberapa definisi di atas memberikan penjelasan bahwa
yang dimaksud dengan perpustakaan adalah kumpulan berbagai macam informasi baik
yang tercetak maupun non cetak yang disimpan dalam sebuah gedung dengan tata uratan
yang telah ditentukan untuk dipergunakan oleh para pembaca dan tidak
diperjualbelikan. Dengan demikian jelas
bahwa perpustakaan itu merupakan sumber informasi yang dibutuhkan oleh
lingkungan masyarakat.
Kedudukan perpustakaan di sebuah perguruan tinggi merupakan
sebuah syarat untuk terbentuknya perguruan tinggi bersangkutan, sebagaimana
dijelaskan dalam Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 55 menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk
menyelenggarakan Perguruan Tinggi harus memiliki Perpustakaan.
Menurut Edward (1979) bahwa salah satu tipe perpustakaan
dari 4 tipe adalah perpustakaan Perguruan Tinggi. Perpustakaan Perguruan Tinggi
merupakan Unit pelaksana teknis yang membantu perguruan tinggi untuk dapat
melaksanakan fungsi utamnya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Terkait dengan hal tersebut, perpustakaan
perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
Pasal 24, bahwa: (1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional
Pendidikan.(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk
mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
(3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis
teknologi informasi dan komunikasi, (4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan
dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Pelaksanaan tugas perpustakaan tentu tidak sendirian, membutuhkan
peran yang lain. berkaitan dengan pengelolaannya,
perpustakaan merupakan perpaduan antara manusia, tempat atau fasilitas dan
informasi, semua ini saling ketergantungan dalam melaksanakan penghimpunan, pemilihan,
pengelolahan, perawatan serta pelayanan atas sumber informasi kepada masyarakat
akademis pada umumnya.
Mengentahui keterpaduan dalam pengelolaan perpustakaan maka
akan jelas misi yang diemban oleh sebuah perpustakaan. Mungkin salah misinya
adalah mencerdaskan bangsa melalui penyediaan informasi, dan memiliki andil dalam
pengembangan ilmu. Berkaitan dengan
pengembangan ilmu, tentu pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi harus memenuhi
standar yang telah ditentukan. Sehingga dalam pengelolaan perpustakaan tentu
harus melibatkan seorang ahli, yang disebut sebagai pustakawan. Tentu peran
pustakawan ini bukan hanya mencari, mengumpulkan buku-buku tetapi lebih dari
itu.
Pustakawan merupakan individu yang bekerja pada perpustakaan
dengan syarat tertentu. Pada dasarnya pelaksanaan seorang pustakawan adalah melayani
penggunanya (pencari informasi) secara beragam. Di Perguruan Tinggi seorang
pustawakawan selain sebagai pelengkap administrasi, dalam tatanan struktur
organisasi dapat pula merangkap sebagai dosen atau peneliti minimal sebagai
mitra peneliti.
Seorang pustakawan yang memiliki jabatan dalam struktur
organisasi perpustakaan, dalam perannya bukan hanya sebagai penghias struktur
saja tetapi harus mampu melaksanakan peran pentingnya sebagai pengelola
perpustakaan.
Peran penting seorang pustakawan yang memegang jabatan penting,
salah satunya adalah sebagai;
1) Manajer
Pustakawan merupakan manajer informasi yang mengelola
informasi. Pustakawan harus bisa mengelola informasi yang berada di
perpustakaaan dengan baik, agar para
pemustaka mudah dalam menemukan informasi yang ia cari.
Pustakawan dalam peranannya sebagai manajer juga harus dapat
memanajemen dengan baik, artinya ia harus dapat mengawasi sumber daya yang
tersedia, baik sumber daya manusia, atau sumber daya lainnya secara optimal dan
efisien agar visi dan misinya dapat tercapai.
2) Edukator
Pustakawan dalam setiap melaksanakan tugasnya harus bisa
mempunyai jiwa pendidik, Ia harus melaksanakan fungsi pendidikan yaitu
mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik adalah mengembangkan kepribadian baik
kepada staf administrasi perpustakaan, kepada pemustaka ataupun kepada yang
lain. Sedangkan mengajar adalah mengembangkan kemampuan berfikir dan melatih
adalah membina dan mengembangkan keterampilan kepada staf administrasi
perpustakaan, pemustaka dan kepada yang lainnya.
Sebagai pustakawan pendidik, wajib memahami prinsip-prinsip sebagai
berikut :
• Ing
ngarsa sang tuladha,
artinya Pustakawan harus bisa dijadikan contoh atau panutan bagi pemustaka yang
dilayaninya.
• Ing
madya mangunkarsa,
artinya pustakawan harus dapat membangkitkan semangat atau memotifasi pemustaka
yang dilayaninya.
• Tut
wuri Handayani,
artinya pustakawan harus mampu mendorong orang-orang yang dilayaninya agar
berani berjalan di depan dan dapat bertanggungjawab.
3) Administrator
Pustakawan harus mampu menyusun, melaksanakan dan
mengevaluasi program perpustakaan, serta dapat melakukan analisis atas hasil
yang telah dicapai, kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencapai visi dan
misinya. seorang pustakawan harus mempunyai pengetahuan yang luas dibidang
organisasi, sistem dan prosedur kerja. Dengan demikian setiap pekerjaan atau
tugas yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan mudah dan berkualitas.
4) Supervisor
Sebagai supervisor pustakawan harus mampu melakukan hal-hal
sebagai berikut:
- Dapat melaksanakan pembinaan professional, untuk mengembangkan sikap kerukunan dan kerja sama antar pustakawan. Sehinnga dalam melaksanakan tugasnya dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur.
- Dapat meningkatkan prestasi, pengetahuan dan ketrampilan, baik antara sesama pustakawan atau kepada para pemustaka.
- Mempunyai Ilmu atau wawasan yang luas serta bersikap sabar tetapi tegas, adil dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya.
- Mampu berkoordinasi dengan baik, sehingga ketika ada masalah ataupun kendala, dapat terselesaikan dengan mudah.
Selain peran penting, seorang pustakawan juga harus memahami
tugas pokok dan fungsinya. Mungkin sebagai bahan acuan bahwa Tugas Pokok dan
Fungsi Tugas UPT Perpustakaan adalah membantu Perguruan tinggi dalam
melaksanakan program Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan memberikan layanan
informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Untuk mengetahui peran perpustakaan,
sebelumnya harus mengethui fungsi Perpustakaan. Salah satu fungsi perpustakaan
adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengumpulan
informasi
2. Melaksanakan pelestarian
informasi
3. Melaksanakan pengolahan informasi
4. Melaksanakan pengelolaan
informasi
5. Melaksanakan penyebarluasan
informasi
6. Melaksanakan urusan tata usaha
perpustakaan
Untuk menjabarkan fungsi tersebut, maka perlu diuraikan pula
peran tugasnya. Uraian tugas dari Perpustakaan perguruan tinggi pada dasarnya
sebagai berikut. (bahan acuan)*(mungkin akan memiliki tugas lain di perguruan
tinggi lain).
•
Membuat
perencanaan strategik kegiatan-kegiatan perpustakaan;
•
Mengelola
sumber-sumber informasi penunjang kegiatan akademik yang ada di lingkungan
Perguruan Tinggi;
- • Melakukan koordinasi kegiatan tata usaha perpustakaan;
- • Melakukan Koordinasi kegiatan pelayanan sirkulasi dan referensi perpustakaan;
- • Melakukan koordinasi pengelolaan teknis kegiatan perpustakaan;
- • Melakukan pembinaan dan usaha pengembangan sumber daya manusia yang terdiri dari pustakawan dan pegawai perpustakaan;
- • Mengkoordinasikan aset-aset perpustakaan;
- • Merancang, merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan e-library (perpustakaan digital);
- • Melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait;
- • Melaksanakan sirkulasi peminjaman, pengembalian bahan pustaka dan pendaftaran anggota;
- • Membuat sistem penulisan surat, laporan, pembukuan dan inventarisasi kantor, serta sistem pengarsipan;
- • Mengatur dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
- • Membuat statistik sirkulasi/referensi;
- • Mengambil bahan koleksi yang telah rusak untuk diserahkan kepada bagian pemeliharaan;
- • Memberikan informasi umum koleksi bahan pustaka;
- • Memberikan informasi khusus misalnya penggunaan dokumen dan konsultasi;
- • Membantu penelusuran dokumen dan penggunaan katalog;
- • Merancang, memelihara dan mengembangkan sistem web internet di perpustakaan;
- • Memfasilitasi pencarian bahan pustaka dan referensi melalui akses internet;
- • Menerima kunjungan perpustakaan;
- • Menyelenggarakan pameran;
- • Memberikan bimbingan belajar;
- • Mengadakan bahan pustaka;
- • Menginventarisasi dan mencatat bahan pustaka;
- • Mengklasifikasikan dan mengkatalogkan bahan pustaka;
- • Memelihara dan merawat aset-aset perpustakaan;
- • Membuat evaluasi pelaksanaan kegiatan perpustakaan
- • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan PT;
- • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan PT.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa tujuan dari
perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai penyedia jasa pelayanan informasi
yang meliputi pengumpulan, pelestarian, pengolahan, pemanfaatan dan penyebaran
informasi sehingga dapat dimanfaatkan pengguna. Penyediaan fasilitas yang mendukung
dalam memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika, pemberian berbagai jasa
informasi serta pengembangan mutu perguruan tinggi pada tempatnya bernaung,
semua ini akan tercapai apabila pengelola perpustakaan memahami atas visi, misi
dan tujuan yang akan dicapai.
Untuk mengimplementasikannya maka seorang
pustakawaan harus mampu dan memahami peran pentingnya sebagai pustawakan.
Semoga perguruan tinggi kita memiliki perpustakaan yang diharapkan,
baik dari segi informasinya maupun dari segi pelanyanan administrasinya.
Referensi