Kamis, 26 November 2015

Perpustakaan dan Pustakawan

sumber : google Image
Istilah “perpustakaan” berasal dari kata dasar “pustaka” kemudian ditambah awalan “per” dan akhiran ”an.” Dalam bahasa Inggris disebut library yang berarti perpustakaan. Secara definisi jika dilihat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia perpustakaan merupakan kumpulan buku-buku  serta bahan bacaan lainnya.  Perpustakaan juga dapat diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang disimpan berdasarkan tata urut susunan tertentu yang digunakan pembaca dan bukan untuk diperjualbelikan.
IFLA (International Federation of Library Associations and Institutions), memberikan definisi mengenai perpustakaan bahwa  perpustakaan merupakan kumpulan bahan tercetak dan non cetak dan atau sumber informasi dalam komputer yang tersusun secara sistematis untuk kepentingan pengguna.”  
Dari beberapa definisi di atas memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan perpustakaan adalah kumpulan berbagai macam informasi baik yang tercetak maupun non cetak yang disimpan dalam sebuah gedung dengan tata uratan yang telah ditentukan untuk dipergunakan oleh para pembaca dan tidak diperjualbelikan.  Dengan demikian jelas bahwa perpustakaan itu merupakan sumber informasi yang dibutuhkan oleh lingkungan masyarakat.

Kedudukan perpustakaan di sebuah perguruan tinggi merupakan sebuah syarat untuk terbentuknya perguruan tinggi bersangkutan, sebagaimana dijelaskan dalam Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 55 menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi harus memiliki Perpustakaan.
Menurut Edward (1979) bahwa salah satu tipe perpustakaan dari 4 tipe adalah perpustakaan Perguruan Tinggi. Perpustakaan Perguruan Tinggi merupakan Unit pelaksana teknis yang membantu perguruan tinggi untuk dapat melaksanakan fungsi utamnya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Terkait dengan hal tersebut, perpustakaan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 24, bahwa: (1) Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.(2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, (3) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, (4) Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan.
Pelaksanaan tugas perpustakaan tentu tidak sendirian, membutuhkan peran yang lain.  berkaitan dengan pengelolaannya, perpustakaan merupakan perpaduan antara manusia, tempat atau fasilitas dan informasi, semua ini saling ketergantungan dalam melaksanakan penghimpunan, pemilihan, pengelolahan, perawatan serta pelayanan atas sumber informasi kepada masyarakat akademis pada umumnya.
Mengentahui keterpaduan dalam pengelolaan perpustakaan maka akan jelas misi yang diemban oleh sebuah perpustakaan. Mungkin salah misinya adalah mencerdaskan bangsa melalui penyediaan informasi, dan memiliki andil dalam pengembangan ilmu.  Berkaitan dengan pengembangan ilmu, tentu pengelolaan  perpustakaan perguruan tinggi harus memenuhi standar yang telah ditentukan. Sehingga dalam pengelolaan perpustakaan tentu harus melibatkan seorang ahli, yang disebut sebagai pustakawan. Tentu peran pustakawan ini bukan hanya mencari, mengumpulkan buku-buku tetapi lebih dari itu. 
Pustakawan merupakan individu yang bekerja pada perpustakaan dengan syarat tertentu. Pada dasarnya pelaksanaan seorang pustakawan adalah melayani penggunanya (pencari informasi) secara beragam. Di Perguruan Tinggi seorang pustawakawan selain sebagai pelengkap administrasi, dalam tatanan struktur organisasi dapat pula merangkap sebagai dosen atau peneliti minimal sebagai mitra peneliti.  
Seorang pustakawan yang memiliki jabatan dalam struktur organisasi perpustakaan, dalam perannya bukan hanya sebagai penghias struktur saja tetapi harus mampu melaksanakan peran pentingnya sebagai pengelola perpustakaan.  
Peran penting seorang pustakawan yang memegang jabatan penting, salah satunya adalah sebagai;

1)      Manajer
Pustakawan merupakan manajer informasi yang mengelola informasi. Pustakawan harus bisa mengelola informasi yang berada di perpustakaaan dengan baik,  agar para pemustaka mudah dalam menemukan informasi yang ia cari.
Pustakawan dalam peranannya sebagai manajer juga harus dapat memanajemen dengan baik, artinya ia harus dapat mengawasi sumber daya yang tersedia, baik sumber daya manusia, atau sumber daya lainnya secara optimal dan efisien agar visi dan misinya dapat tercapai.
2)      Edukator
Pustakawan dalam setiap melaksanakan tugasnya harus bisa mempunyai jiwa pendidik, Ia harus melaksanakan fungsi pendidikan yaitu mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik adalah mengembangkan kepribadian baik kepada staf administrasi perpustakaan, kepada pemustaka ataupun kepada yang lain. Sedangkan mengajar adalah mengembangkan kemampuan berfikir dan melatih adalah membina dan mengembangkan keterampilan kepada staf administrasi perpustakaan, pemustaka dan kepada yang lainnya.
Sebagai pustakawan pendidik, wajib memahami prinsip-prinsip sebagai berikut :
 Ing ngarsa sang tuladha, artinya Pustakawan harus bisa dijadikan contoh atau panutan bagi pemustaka yang dilayaninya.
 Ing madya mangunkarsa, artinya pustakawan harus dapat membangkitkan semangat atau memotifasi pemustaka yang dilayaninya.
 Tut wuri Handayani, artinya pustakawan harus mampu mendorong orang-orang yang dilayaninya agar berani berjalan di depan dan dapat bertanggungjawab.

3)  Administrator
Pustakawan harus mampu menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program perpustakaan, serta dapat melakukan analisis atas hasil yang telah dicapai, kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencapai visi dan misinya. seorang pustakawan harus mempunyai pengetahuan yang luas dibidang organisasi, sistem dan prosedur kerja. Dengan demikian setiap pekerjaan atau tugas yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan mudah dan berkualitas.

4)   Supervisor
Sebagai supervisor pustakawan harus mampu melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Dapat melaksanakan pembinaan professional, untuk mengembangkan sikap kerukunan dan kerja sama antar pustakawan. Sehinnga dalam melaksanakan tugasnya dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur.
  • Dapat meningkatkan prestasi, pengetahuan dan ketrampilan, baik antara sesama pustakawan atau kepada para pemustaka.
  • Mempunyai Ilmu atau wawasan yang luas serta bersikap sabar tetapi tegas, adil dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya.
  • Mampu berkoordinasi dengan baik, sehingga ketika ada masalah ataupun kendala, dapat terselesaikan dengan mudah.

Selain peran penting, seorang pustakawan juga harus memahami tugas pokok dan fungsinya. Mungkin sebagai bahan acuan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Tugas UPT Perpustakaan adalah membantu Perguruan tinggi dalam melaksanakan program Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan memberikan layanan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Untuk mengetahui peran perpustakaan, sebelumnya harus mengethui fungsi Perpustakaan. Salah satu fungsi perpustakaan adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengumpulan informasi
2. Melaksanakan pelestarian informasi
3. Melaksanakan pengolahan informasi
4. Melaksanakan pengelolaan informasi
5. Melaksanakan penyebarluasan informasi
6. Melaksanakan urusan tata usaha perpustakaan

Untuk menjabarkan fungsi tersebut, maka perlu diuraikan pula peran tugasnya. Uraian tugas dari Perpustakaan perguruan tinggi pada dasarnya sebagai berikut. (bahan acuan)*(mungkin akan memiliki tugas lain di perguruan tinggi lain).
         Membuat perencanaan strategik kegiatan-kegiatan perpustakaan;
         Mengelola sumber-sumber informasi penunjang kegiatan akademik yang ada di lingkungan Perguruan Tinggi;
  •          Melakukan koordinasi kegiatan tata usaha perpustakaan;
  •          Melakukan Koordinasi kegiatan pelayanan sirkulasi dan referensi perpustakaan;
  •          Melakukan koordinasi pengelolaan teknis kegiatan perpustakaan;
  •    Melakukan pembinaan dan usaha pengembangan sumber daya manusia yang terdiri dari pustakawan dan pegawai perpustakaan;
  •         Mengkoordinasikan aset-aset perpustakaan;
  •      Merancang, merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan e-library (perpustakaan digital);
  •          Melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait;
  •          Melaksanakan sirkulasi peminjaman, pengembalian bahan pustaka dan pendaftaran anggota;
  •      Membuat sistem penulisan surat, laporan, pembukuan dan inventarisasi kantor, serta sistem pengarsipan;
  •          Mengatur dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
  •          Membuat statistik sirkulasi/referensi;
  •          Mengambil bahan koleksi yang telah rusak untuk diserahkan kepada bagian pemeliharaan;
  •          Memberikan informasi umum koleksi bahan pustaka;
  •          Memberikan informasi khusus misalnya penggunaan dokumen dan konsultasi;
  •          Membantu penelusuran dokumen dan penggunaan katalog;
  •          Merancang, memelihara dan mengembangkan sistem web internet di perpustakaan;
  •          Memfasilitasi pencarian bahan pustaka dan referensi melalui akses internet;
  •          Menerima kunjungan perpustakaan;
  •          Menyelenggarakan pameran;
  •          Memberikan bimbingan belajar;
  •          Mengadakan bahan pustaka;
  •          Menginventarisasi dan mencatat bahan pustaka;
  •          Mengklasifikasikan dan mengkatalogkan bahan pustaka;
  •          Memelihara dan merawat aset-aset perpustakaan;
  •          Membuat evaluasi pelaksanaan kegiatan perpustakaan
  •          Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan PT;
  •          Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan PT.


Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa tujuan dari perpustakaan perguruan tinggi adalah sebagai penyedia jasa pelayanan informasi yang meliputi pengumpulan, pelestarian, pengolahan, pemanfaatan dan penyebaran informasi sehingga dapat dimanfaatkan pengguna.  Penyediaan fasilitas yang mendukung dalam memenuhi kebutuhan informasi civitas akademika, pemberian berbagai jasa informasi serta pengembangan mutu perguruan tinggi pada tempatnya bernaung, semua ini akan tercapai apabila pengelola perpustakaan memahami atas visi, misi dan tujuan yang akan dicapai. 

Untuk mengimplementasikannya maka seorang pustakawaan harus mampu dan memahami peran pentingnya sebagai pustawakan.
Semoga perguruan tinggi kita memiliki perpustakaan yang diharapkan, baik dari segi informasinya maupun dari segi pelanyanan administrasinya.


Referensi